Jadwal Kapal Horizon Ferry Batam - Singapura dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 19 Mei 2022, 14:29 WIB
Jadwal Kapal Horizon Ferry Batam - Singapura dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Jadwal Kapal Horizon Ferry Batam - Singapura dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri /Sudutbatam/Fadhil

10. PPLN berusia di bawah 18 tahun dan membutuhkan perlindungan khusus adalah anak yang berada dalam situasi darurat; anak yang berhadapan dengan hukum; anak dari kelompok minoritas dan terisolasi; anak yang dieksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual; anak yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya; anak yang menjadi korban pornografi; anak dengan HIV/AIDS; anak korban penculikan, penjualan, dan/atau perdagangan; anak korban kekerasan fisik dan/atau psikis; anak korban kejahatan seksual; anak korban jaringan terorisme; anak penyandang disabilitas; anak korban perlakuan salah dan penelantaran; anak dengan perilaku sosial menyimpang; dan anak yang menjadi korban stigmatisasi dari pelabelan terkait dengan kondisi orang tuanya.

11. Dispensasi adalah keputusan pejabat pemerintahan yang berwenang sebagai wujud persetujuan atas permohonan Warga Masyarakat yang merupakan pengecualian terhadap suatu larangan atau perintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

12. S-Gene Target Failure yang selanjutnya disebut SGTF adalah salah satu jenis tes dengan menggunakan metode deteksi molekuler atau Nucleic Acid Amplification Test (NAAT) yang mampu melihat kegagalan deteksi gen S ketika gen lain terdeteksi sebagai penanda/marker skrining varian yang memiliki tingkat mutasi spike (S) tinggi seperti SARS-Cov-2 varian B.1.1.529.

13. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 tanpa gejala adalah seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dan tidak ditemukan gejala klinis.

14. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala ringan adalah seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala seperti demam, batuk, fatigue, anoreksia, napas pendek, mialgia, dan gejala tidak spesifik lainnya, tanpa disertai bukti pneumonia virus atau tanpa hipoksia.

15. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala sedang adalah seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat tanpa disertai tanda pneumonia berat seperti saturasi oksigen di bawah 93% pada udara ruangan.

16. Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 dengan gejala berat adalah seseorang yang terkonfirmasi positif COVID-19 dengan tanda klinis pneumonia seperti demam, batuk, sesak, dan napas cepat, disertai dengan salah satu gejala yakni frekuensi napas di atas 30 kali per menit, distres pernapasan berat, atau saturasi oksigen di bawah 93% pada udara ruangan.

17. Evakuasi medis adalah tindakan mobilisasi dengan standar kegawatdaruratan medis terhadap orang yang terkonfirmasi positif COVID-19 berdasarkan pemeriksaan RT-PCR dari suatu area menuju rumah sakit rujukan perawatan atau tempat isolasi/perawatan.

F. Protokol

1. PPLN memasuki wilayah Indonesia melalui pintu masuk (entry point) perjalanan luar negeri sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah