Jadwal Kapal Horizon Ferry Batam - Singapura dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri

- 19 Mei 2022, 14:29 WIB
Jadwal Kapal Horizon Ferry Batam - Singapura dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri
Jadwal Kapal Horizon Ferry Batam - Singapura dan Aturan Baru Pelaku Perjalanan Luar Negeri /Sudutbatam/Fadhil

E. Pengertian

1. Pelaku Perjalanan Luar Negeri, yang selanjutnya disingkat PPLN adalah WNI/WNA yang melakukan perjalanan dari luar negeri pada 14 hari terakhir.

2. Reverse-Transcriptase Polymerase Chain Reaction yang selanjutnya disebut RT-PCR adalah jenis uji diagnostik yang mendeteksi materi genetik virus yang berasal dari sampel tertentu seperti tes usap nasofaring/orofaring, dengan menggunakan enzim reverse-transcriptase dan reaksi polymerase berantai.

3. Karantina adalah upaya pemisahan sementara orang yang sehat atau orang yang terpapar COVID-19 (baik dari riwayat kontak atau riwayat bepergian ke wilayah yang telah terjadi transmisi komunitas) meskipun belum menunjukkan gejala apapun atau sedang dalam masa inkubasi yang bertujuan untuk memastikan tidak adanya gejala dan mencegah kemungkinan penularan.

4. Pemantauan kesehatan mandiri adalah upaya pengamatan kondisi kesehatan fisik oleh setiap PPLN yang bertujuan untuk memastikan tidak timbulnya gejala COVID-19 dan mencegah kemungkinan penularan.

5. Isolasi adalah upaya pemisahan sementara seseorang yang sakit dan membutuhkan perawatan COVID-19 atau seseorang terkonfirmasi COVID-19 berdasarkan hasil diagnostik, dari orang sehat yang bertujuan untuk mengurangi risiko penularan.

6. Asuransi kesehatan adalah bukti kepemilikan jaminan kepada tertanggung untuk mengganti setiap biaya penanganan COVID-19 yang meliputi biaya perawatan, pembedahan, dan obat-obatan.

7. Sertifikat vaksin adalah dokumen fisik atau digital bukti telah diterimanya rangkaian vaksinasi.

8. Transmisi komunitas adalah kondisi penularan tinggi yang terdeteksi antar penduduk dalam satu wilayah yang sumber penularannya bisa berasal dari dalam dan/atau luar wilayah tersebut.

9. Karantina terpusat adalah kegiatan karantina bagi PPLN yang terkonsentrasi di satu tempat akomodasi karantina, baik di lokasi milik pemerintah atau hotel.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x