SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SIM, SKCK dan laporan kehilangan di Polresta Barelang.
Polresta Barelang memberikan Pelayanan pembuatan SIM, SKCK dan SPKT dalam satu Pintu yaitu bertempat di Gedung Pelayanan Parama Satwika.
Tentunya persyaratan pembuatan SIM, SKCK, dan SPKT memiliki persyaratan yang berbeda-beda.
Berikut adalah syarat terbaru untuk pembuatan SIM, SKCK dan laporan kehilangan di Polresta Barelang.
Baca Juga: Catat Lokasi dan Jadwal Penukaran Tiket Konser Dewa 19 di Kota Batam
Untuk syarat pembuatan SIM Baru Persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
2. Surat Kesehatan
3. Surat Psikologi
Untuk syarat Perpanjang SIM dengan Persyaratan sebagai berikut :
1. Fotokopi KTP
2. SIM Lama Masih Berlaku
3. Surat Kesehatan
4. Surat Psikologi
Jika SIM Hilang, Persyaratan sebagai berikut :