Syarat Terbaru Pembuatan SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang

- 29 Oktober 2022, 10:45 WIB
Syarat Terbaru Pembuatan SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang.
Syarat Terbaru Pembuatan SIM, SKCK dan Laporan Kehilangan di Polresta Barelang. /pikiran rakyat

1. Fotokopi KTP
2. Foto Copy SIM lama yang masih Berlaku
3. Surat Kehilangan
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi

SIM A Umum s.d. BII Umum dengan persyaratan sebagai berikut :

1. Fotokopi KTP
2. Foto lama masih berlaku
3. Pas Foto merah 3×4 (2 Lembar)
4. Surat Kesehatan
5. Surat Psikologi
6. Sertifikat Uji Simulator

Kemudian berikut syarat pembuatan SKCK

1. Jika KTP Luar Batam, Membawa surat domilisi di kelurahan setempat
2. Membawa Fotokopi Kartu Keluarga, KTP dan Akta Lahir
3. Mengisi Formulir daftar Riwayat hidup yang telah di sediakan di kantor polisi setempat dengan jelas dan benar
4. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap depan (6 Lembar)
5. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kiri (1 Lembar)
6. Membawa pass foto terbaru latar merah ukuran 4×6 hadap kanan (1 Lembar)
7. Membawa Map merah 2 Lembar
8. Pengambilan Sidik Jari oleh petugas.***

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah