Keroyok Terduga Pencuri Hingga Meninggal, 4 Security PT Bahtera Bahari Shipyard Ditetapkan Sebagai Tersangka

- 30 November 2022, 21:00 WIB
Keroyok Terduga Pencuri Hingga Meninggal, 4 Security PT Bahtera Bahari Shipyard Ditetapkan Sebagai Tersangka
Keroyok Terduga Pencuri Hingga Meninggal, 4 Security PT Bahtera Bahari Shipyard Ditetapkan Sebagai Tersangka /SUDUTBATAM.COM/Aloi/

Dimana salah satunya telah meninggal dunia akibat dikeroyok oleh 4 orang security PT Bahtera Bahari Shipyard .

Kemudian para pelaku diamankan oleh Anggota Reskrim Polsek Nongsa dan kemudian di limpahkan ke Unit V Satreskrim Polresta Barelang guna dilakukan Pengusutan lebih lanjut.

"Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 Utas tali Nylon sepanjang sektar 4,5 meter yang digunakan oleh pelaku untuk mengikat tangan dan kaki korban, 1 Unit Hendy Talky yang digunakan oleh pelaku untuk memukul kepala korban, 1 buah Senter yang digunakan oleh tsk untuk memukul kepala korban dan 1 Stel Baju dan Celana Korban yang digunakan oleh Pelaku pada saat waktu kejadian," ujar Rahman.

Baca Juga: Contoh Teks Pidato Singkat Tema Tentang Pendidikan

Sementara itu keterangan dari security, korban melakukan pencurian Besi bekas yang ada di PT Bahtera Bahari Shipyard.

Pelaku berjumlah 2 orang, 1 orang sudah di amankan oleh polsek nongsa, sedangkan 1 pelaku meninggal dunia dan di tangani sendiri oleh Satreskrim Polresta Barelang.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Abdul Rahman, menghimbau masyarakat agar jangan melakukan main hakim sendiri.

"Kita punya hukum yang harus kita patuhi, kejadian seperti ini harus di pertanggung jawabkan dan sebagai pembelajaran bagi kita semua, kalau mungkin sekedar di amankan dan di bawa ke pihak berwajib tidak akan terjadi seperti ini, apapun alasannya kita tidak dibenarkan melakukan main hakim sendiri terlebih menghilangkan nyawa orang lain," kata Rahman.

Terhadap 4 orang tersangka tersebut dikenakan Pasal 170 Ayat (2) ke 3 K.U.H.Pidana tentang Tindak Pidana "Barang siapa yang di muka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang jika kekerasan itu mengakibatkan matinya orang"dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x