Transaksi di Hotel 89 Penuin, Polresta Barelang Tangkap Kurir dan Pemilik Narkoba

- 23 Desember 2022, 10:22 WIB
Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 Butir Dengan Berat 1.045,83 Gram.
Satresnarkoba Polresta Barelang mengungkap tindak pidana narkotika jenis ekstasi sebanyak 2.302 Butir Dengan Berat 1.045,83 Gram. /

"Lalu AM menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada Pelaku EA untuk di Edarkan di wilayah Kota Batam,' ujarnya.

Pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp10.000.000 sampai dengan Rp20.000.000. Tetapi pelaku EA belum menerima upah tersebut.

Baca Juga: Persib Bandung Belum Terkalahkan Sejak Ditangani Luis Milla

Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2.302 butir bisa menyelamatkan 2.302 sampa 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang.

Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah