"Lalu AM menyerahkan semua ekstasi tersebut kepada Pelaku EA untuk di Edarkan di wilayah Kota Batam,' ujarnya.
Pelaku J menjanjikan upah kepada pelaku EA sebesar Rp10.000.000 sampai dengan Rp20.000.000. Tetapi pelaku EA belum menerima upah tersebut.
Baca Juga: Persib Bandung Belum Terkalahkan Sejak Ditangani Luis Milla
Narkotika jenis Ekstasi sebanyak 2.302 butir bisa menyelamatkan 2.302 sampa 4.604 jiwa manusia. Jika asumsi 1 butir itu dikonsumsi oleh 1 sampai 2 orang.
Atas perbuatannya Pelaku di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun , seumur hidup atau hukuman mati.