Pengiriman PMI Secara Ilegal dari Batam ke Malaysia Masih Saja Terjadi, Satu Tersangka Ditangkap

- 3 Februari 2023, 10:25 WIB
Ilustrasi - Pengiriman PMI Secara Ilegal dari Batam ke Malaysia Masih Marak
Ilustrasi - Pengiriman PMI Secara Ilegal dari Batam ke Malaysia Masih Marak /Ilustrasi /Pixabay

Keempat calon PMI ilegal tersebut berasal dari Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat.

“Pengakuan tersangka IM, dia baru pertama kali melakukan pekerjaan ini. Terkait keuntungan yang di dapat, semuanya diurus oleh istrinya (IN) yang saat ini masih dalam pencarian,” ujarnya.

Baca Juga: 5 Contoh Teks Diskusi Berbagai Macam Tema, Materi Pelajaran Bahasa Indonesia Kelas 9

Atas perbuatan tersangka dikenakan pasal 81 jo pasal 69 jo pasal 86 huruf c, jo pasal 72 huruf c Undang Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Pidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x