Kasus Konsisten Menurun, Tarawih dan Tadarus Diperbolehkan

- 29 Maret 2022, 20:05 WIB
Ilustrasi.
Ilustrasi. /Antara/Raisan Al Farisi/

Sesuai dengan arahan dan hasil Ratas Evaluasi PPKM minggu lalu, kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid (misal Shalat Tarawih dan Tadarus) sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan, dengan tetap menjaga penerapan Protokol Kesehatan.

Selain itu, untuk menjaga kondisi yang terkendali dan kondusif, Menko Airlangga meminta kepada para Kepala Daerah dan Forkopimda, untuk melakukan hal-hal sbb:

Meningkatkan cakupan Vaksinasi Dosis Lengkap dan Booster, terutama untuk Lansia.

Menyampaikan penjelasan kepada masyarakat dan publik bahwa vaksinasi selama Ramadhan tidak membatalkan puasa, sesuai dengan Fatwa MUI.

Menegakkan Protokol Kesehatan di tempat-tempat ibadah, terutama Shalat Tarawih, Tadarus dan Shalat Idul Fitri.

Menegakkan ketentuan Mudik Lebaran sesuai arahan Presiden (Vaksin Dosis-2 dan Vaksin Booster). Juga perlu pengaturan pemeriksaan persyaratan Vaksinasi Booster/ Antigen bagi Pemudik agar memenuhi persyaratan, khususnya Pemudik dengan kendaraan pribadi (random check pada sejumlah titik pemeriksaan).

Dan menyiapkan Fasilitas Kesehatan untuk antisipasi potensi kenaikan kasus paska Ramadhan dan Idul Fitri.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah