Alhamdulillah, Salat Tarawih dan Kegiatan Ibadah Lainnya di Masjid Tak Dibatasi Selama Ramadan

- 29 Maret 2022, 14:07 WIB
Warga Muslim menunaikan salat Jumat berjamaah di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat 11 Maret 2022. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih dan salat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19.
Warga Muslim menunaikan salat Jumat berjamaah di Masjid Raya Bandung, Jawa Barat, Jumat 11 Maret 2022. Majelis Ulama Indonesia (MUI) kembali memperbolehkan salat Jumat, salat Tarawih dan salat Ied dengan saf rapat di masjid dengan pertimbangan pemerintah sudah mencabut berbagai aturan protokol Covid-19. /Antara/Raisan Al Farisi/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah memastikan akan mengizinkan umat Islam untuk beribadah di masjid atau musala selama Ramadan.

Salat tarawih dan tadarus tidak lagi dibatasi sebegai mana Ramadan tahun sebelumnya.

Namun, seluruh jemaah diimbau untuk tetap menjalankan protokol kesehatan secara ketat selama beribadah di masjid pada bulan Ramadan.

Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) Airlangga Hartarto mengatakan kegiatan ibadah selama bilan Ramadhan di masjid sudah dibolehkan.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN Batam Sabtu 26 Maret 2020, Siang Hingga Sore

Sebagaimana dilansir Sudut Batam dari Pikiaran Rakyat dengan judul "Airlangga Hartarto Tegaskan Kegiatan di Masjid Selama Ramadhan Diperbolehkan Asal Taati Prokes"

Menurut Airlangga diizinkannya kegiatan di tempat ibadah ini sesuai dengan hasil evaluasi PPKM pekan lalu.

amun, pemerintah meminta sejumlah langkah antisipatif yang perlu dilakukan untuk mencegah kasus Covid-19 kembali meningkat. Salah satunya tetap menjaga penerapan protokol kesehatan.

“Kegiatan ibadah bulan Ramadhan di masjid sudah diperbolehkan, karena itu perlu dilakukan langkah-langkah antisipasi untuk meningkatkan kewaspadaan,” tutur Airlangga dalam keterangan, Selasa 29 Maret 2022.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian ini meminta kepala daerah dan Forkopimda untuk melakukan upaya antisipasi penyebaran Covid-19.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah