Syarat Naik Pesawat Terbaru, Bagi yang Belum Vaksin Booster dan Bagi Anak-anak

- 10 Mei 2022, 11:35 WIB
Situasi arus balikaSyarat Naik Pesawat Terbaru, Bagi yang Belum Vaksin Booster dan Anak-anak lebaran idul fitri di Bandara Internasional Soekarno Hatta
Situasi arus balikaSyarat Naik Pesawat Terbaru, Bagi yang Belum Vaksin Booster dan Anak-anak lebaran idul fitri di Bandara Internasional Soekarno Hatta /PMJ News

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat naik pesawat terbaru bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Syarat naik pesawat bagi PPDN mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 dan 48 Tahun 2022.

Bagi pelaku PPDN wajib memperhatikan syarat naik pesawat sebelum membeli tiket.

Terutama yang belum melakukan vaksin dosis booster. Berikut adalah syarat naik pesawat terbaru.

Baca Juga: Syarat Naik Kapal Feri Dari Batam ke Singapore, Melalui Pelabuhan Batam Center, Harbour Bay dan Nongsa Pura

Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

  • Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  • PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagaiberikut:
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga
    (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  • PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau
  • PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  • PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Syarat Terbaru ke Singapura Naik Kapal Feri dari Batam Mei 2022

Kemudian, bagi PPDN juga wajib mengisi e-HAC di aplikasi PeduliLindungi bagi penumpang yang naik pesawat, berkut adalah panduan cara mengisinya.

  • Unduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru
  • Buat akun baru atau log in bila telah memiliki akun PeduliLindungi
  • Klik fitur "e-HAC", lalu pilih "Buat e-HAC"
  • Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri
    Pilih sarana perjalanan "Udara"
  • Pilih tanggal dan isi nomor penerbangan
  • Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan dan tujuan
  • Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan"
  • Isi "Data Personal", dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus
  • Selanjutnya Anda dapat mengecek kelayakan terbang. Bila
  • dinyatakan "layak untuk terbang", pilih simpan informasi yang telah Anda isi sebelumnya.
  • Setelah itu, pilih "Konfirmasi" dan selesai.

Demikian informasi terkait syarat naik pesawat terbaru, calon penumpang diimbau untuk mempertanyakan lebih lanjut kepada pihak maskapai sebelum membeli tiket pesawat.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x