Syarat Terbaru Naik Pesawat, Anak Usia 6 - 17 Tahun Tak Wajib Antigen atau PCR Jika Sudah Vaksin Dosis Dua

- 24 April 2022, 20:35 WIB
Bandara Internasional Hang Nadim Batam
Bandara Internasional Hang Nadim Batam /Dokumentasi/Kemenparekraf

SUDUTBATAM.COM - Berikut adalah syarat naik pesawat bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN).

Sebagaimana diketahui, syarat naik pesawat bagi PPDN mengacu pada Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan Nomor 36 dan 48 Tahun 2022.

Bagi pelaku PPDN wajib memperhatikan syarat naik pesawat sebelum membeli tiket.

Terutama yang belum melakukan vaksin dosis booster. Berikut adalah syarat naik pesawat terbaru.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Umsini April 2022, Lengkap Dengan Harga Tiket

  1. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan bertanggung jawab atas kesehatannya masing-masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;
  2. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri
  3. PPDN yang menggunakan transportasi udara dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagaiberikut:
  4. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis ketiga
    (booster) tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes RTPCR atau rapid test antigen.
  5. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam atau hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
  6. PPDN yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan. 
  7. PPDN dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan pelaku perjalanan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun
    waktu maksimal 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan persyaratan wajib melampirkan surat keterangan dokter dari Rumah Sakit Pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID19; atau
  8. PPDN dengan usia dibawah 6 tahun dikecualikan terhadap ketentuan vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen, namun wajib melakukan perjalanan dengan pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan COVID-19 serta menerapkan protokol kesehatan secara ketat.
  9. PPDN dengan usia 6-17 tahun dan telah menerima vaksin dosis kedua dikecualikan terhadap kewajiban menunjukkan hasil negatif rapid test antigen, namun wajib melampirkan kartu/sertifikat vaksin dosis kedua.

Baca Juga: Harga Tiket KM Sinabung April 2022 Semua Kelas, Lengkap Dengan Jadwalnya

Demikian informasi terkait syarat naik pesawat terbaru, calon penumpang diimbau untuk mempertanyakan lebih lanjut kepada pihak maskapai sebelum membeli tiket pesawat.***

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah