Syarat Naik Pesawat Terbaru, Ini Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mudik Lebaran

- 5 April 2022, 14:05 WIB
Syarat Naik Pesawat Terbaru, Ini Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mudik Lebaran
Syarat Naik Pesawat Terbaru, Ini Hal yang Perlu Disiapkan Sebelum Mudik Lebaran /Humas PT PAP I Bandara Ngurah Rai

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi merubah aturan terkait dengan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) salah satunya terkait syarat naik pesawat udara.

Syarat naik pesawat yang terbaru adalah wajib melampirkan bukti sudah melakukan vaksin booster.

Jika belum belakukan vaksin booster, tetap diizinkan naik pesawat tapi dengan syarat wajib antigen ataupun PCR.

Sebagaimana diketahui, hal itu mengacu pada Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud Rute Belawan Tujuan Batam, Transit Tanjung Balai Karimun April 2022

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

Bagi PPDN harus mengikuti ketentuan sebagai berikut:

a. Setiap orang yang melaksanakan perjalanan dengan kendaraan pribadi maupun umum bertanggung jawab atas kesehatannya masing- masing, serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku;

b. Setiap PPDN wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi sebagai syarat melakukan perjalanan dalam negeri.

c. PPDN dengan moda transportasi udara, laut, darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, penyeberangan, dan kereta api antarkota dari dan ke daerah di seluruh Indonesia berlaku ketentuan sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah