Syarat Naik Pesawat Lion Air, Wajib Lampirkan Antigen atau PCR Jika Belum Booster

- 3 April 2022, 18:05 WIB
ilustrasi: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Wajib Lampirkan Antigen atau PCR Jika Belum Booster
ilustrasi: Syarat Naik Pesawat Lion Air, Wajib Lampirkan Antigen atau PCR Jika Belum Booster /Tangkapan layar Instagram @lionairgroup

SUDUTBATAM.COM - Vaksin booster kini resmi menjadi syarat bagi pelaku perjalanan dalam negeri atau sebagai syarat naik pesawat.

Termasuk juga sebagai syarat naik pesawat Lion Air maupun pesawat lainnya.

Vaksin booster sebagai syarat naik pesawat tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud dan Harga Tiket April 2022, Semua Rute

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x