Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Lampirkan Antigen atau PCR Jika Belum Booster

- 3 April 2022, 16:44 WIB
Suasana Terminal 1 Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Lampirkan Antigen atau PCR Jika Belum Booster
Suasana Terminal 1 Bandara Soetta (Soekarno-Hatta), Syarat Terbaru Naik Pesawat, Wajib Lampirkan Antigen atau PCR Jika Belum Booster /Kabar Banten/Dewi Agustini

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah resmi mewajibkan vaksin booster jika ingin naik pesawat udara.

Vaksin booster sebagai syarat naik pesawat tersebut sebagaimana Surat Edaran (SE) Satgas Covid-19 Nomor 16 Tahun 2022 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri pada Masa Pandemi Covid-19.

SE yang ditandatangani Ketua Satgas Suharyanto pada tanggal 2 April ini berlaku mulai 2 April 2022.

“Surat Edaran ini berlaku efektif mulai tanggal 2 April 2022 sampai waktu yang ditentukan kemudian dan akan dievaluasi lebih lanjut sesuai dengan perkembangan terakhir di lapangan ataupun hasil evaluasi dari kementerian/lembaga,” ujar Suharyanto dalam SE.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kapal KM Kelud April 2022, Rute Belawan, Tanjung Balai Karimun, Batam dan Tanjung Priok

Berikut ketentuan protokol kesehatan yang tertuang dalam SE:

1. Setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang wajib menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan, serta mencuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer.

2. Pengetatan protokol kesehatan perjalanan orang yang perlu dilakukan berupa:

a. Menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu;

b. Mengganti masker secara berkala setiap empat jam, dan membuang limbah masker di tempat yang disediakan;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x