SUDUTBATAM.COM - Pemerintah belum melakukan revisi terkait dengan syarat perjalanan dalam negeri menggunakan transportasi udara.
Bagi calon penumpang pesawat terban harus memperhatikan beberapa hal sebelum membeli tiket.
Terutama berkaitan dengan syarat perjalanan, mengingat saat ini masih dalam pandemi Covid-19
Mengacu pada Surat Edaran (SE) Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 22 Tahun 2021, berikut adalah syarat naik pesawat.
Baca Juga: Alami Ganguan, Ini Kronologis Pesawat Lion Air Tujuan Padang - Batam Putar Balik
Rute penerbangan dari dan ke daerah Jawa-Bali maupun antar kota di dalam Jawa-Bali :
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam untuk yang baru divaksinasi dosis pertama
- Hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan bagi yang telah divaksin dosis lengkap
Rute penerbangan antar kabupaten atau antar kota di luar Jawa-Bali :
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi
- Melampirkan kartu vaksin minimal dosis pertama
- Hasil negatif RT-PCR 3x24 jam atau hasil negatif rapid antigen 1x24 jam sebelum keberangkatan
Pengecualian syarat kartu vaksin
Anak usia di bawah usia 12 tahun wajib memenuhi hasil tes negatif tes PCR (3x24) dan menunjukan kartu keluarga.
Baca Juga: Covid-19 di Batam Melandai, Jumlah Penumpang Pesawat Meningkat 71,37 Persen