Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Menhub Optimistis Sektor Transportasi Bangkit

- 19 Mei 2022, 16:01 WIB
Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Menhub Optimistis Sektor Transportasi Bangkit.
Pelonggaran Prokes Perjalanan Dalam dan Luar Negeri, Menhub Optimistis Sektor Transportasi Bangkit. /HUMAS/BP Batam

Jika masyarakat sedang beraktivitas di luar ruangan atau di area terbuka yang tidak padat orang, maka diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker. Namun, untuk kegiatan di ruangan tertutup dan transportasi publik, tetap harus menggunakan masker.

Baca Juga:Jadwal Majestic Fast Ferry via Tanah Merah ke Batam Centre Lengkap Syarat Perjalanan Singapura - Indonesia

Sementara itu, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia, atau memiliki penyakit komorbid, disarankan tetap menggunakan masker saat beraktivitas. Demikian juga bagi masyarakat yang mengalami gejala batuk dan pilek, maka tetap harus menggunakan masker ketika melakukan aktivitas.

Selain melonggarkan kebijakan pemakaian masker, pemerintah juga melonggarkan kebijakan tes usap PCR atau Antigen bagi pelaku perjalanan. Bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksinasi lengkap (2 dosis) maka sudah tidak perlu lagi melakukan tes swab PCR maupun antigen.***

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x