Ferdy Sambo Jadi Tersangka Keempat Kasus Pembunuhan Brigadir J

- 9 Agustus 2022, 19:51 WIB
Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J.
Ferdy Sambo Ditetapkan Jadi Tersangka Baru Kasus Penembakan Brigadir J. /Pikiran Rakyat/

SUDUTBATAM.COM - Polisi sudah menetapkan empat orang tersangka kasus polisi tembak polisi yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Empat tersangka yakni RE (Bharada E), RR, (dan) KM, dan FS (Ferdy Sambo). Penetapan tersangka keempat, Ferdy Sambo disampaikan langsung Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Kapolri mengungkapkan, hasil pengembangan kasus, ditemukan fakta baru bahwa tidak ada peristiwa tembak menembak.

Fakta di lapangan, yang ada adalah penembakan atau pembunuhan.

"Tim Khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah penembakan yang mengakibatkan saudara J meninggal dunia," kata Kapolri di Mabes Polri, Jakarta, Selasa 9 Agustus 2022.

Baca Juga: Klasemen BRI Liga 1 Pekan Ketiga, Lengkap Jadwal Pekan Keempat

Di hadapan awak media, Kapolri menyampaikan bahwa Bharada E menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

"Penembakan yang dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," katanya.

Kasus ini pun sudah dilakukan gelar perjata. Bahkan, Tim Khusus telah menetapkan Ferdy Sambo sebagai tersangka.

Sebelumnya, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E kembali membuka rahasia kasus pembunuhan Brigadir J.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah