SUDUTBATAM.COM - Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pembunuhan ajudannya, Brigadir J alias Nopryansah Yosua Hutabarat.
Penetapan Ferdy Sambo sebagai tersangka disampaikan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Selasa 9 Agustus 2022.
"Timsus telah menetapkan saudara FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Contoh Dialog Bahasa Inggris 2 Orang Mudah Diingat dan Dipahami, Lengkap dengan Terjemahannya
Kapolri juga mengatakan tidak ditemukan baku tembak di rumah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.
"Tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti dilaporkan. Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhahap saudara Brigadir J hingga meninggal dunia," katanya.
Disebutkan bahwa FS yang memperintahkan Bharada E untuk melakukan penembakan Brigadir J.
Dengan demikian, total sudah ada empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yakni Bharada E, Brigadir RR, Irjen Ferdy Sambo, dan KM.
Baca Juga: Contoh Dialog Bahasa Inggris Dua Orang di Sekolah Secara Singkat Lengkap dengan Artinya
Seluruh tersangka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP. Para tersangka terancam hukuman maksimal hukuman mati.***