Arti Justice Collaborator, yang Diajukan Pengacara Bharada E Dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J

- 8 Agustus 2022, 12:27 WIB
Arti Justice Collaborator, yang Diajukan Pengacara Bharada E Dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J
Arti Justice Collaborator, yang Diajukan Pengacara Bharada E Dalam Kasus Meninggalnya Brigadir J /PublicDomainPictures/Okan Çalışkan/

SUDUTBATAM.COM - Bharada E atau Richard Eliezer, tersangka kasus tewasnya Brigadir J akan mengajukan justice collaborator.

Tim kuasa hukum Bharada E akan mendatangi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) pada Senin, 8 Agustus 2022. Untuk mengajukan justice collaborator atas kasus tewasnya Brigadir J.

Bharada E merupakan salah satu saksi kunci atas meninggalnya Brigadir J. Kuasa hukum Bharada E saat ni tengah menyiapkan berkas untuk pengauan justice collaborator.

Lantas apa yang dimaksud dengan justice collaborator? Berikut adalah penjelasannya dikutip Sudut Batam dari laman binus.ac.id.

Baca Juga: Contoh Dialog Bahasa Inggris 2 Orang Mudah Diingat dan Dipahami, Lengkap dengan Terjemahannya

Kriminolog, Ahmad Sofian dalam artikel yang dutilisnya pada Februar 2018 menjeaskan bahwa justice collaborator dalam perkembangan terkini mendapat perhatian serius.

Karena peran kunci mereka dalam membuka tabir gelap tindak pidana tertentu yang sulit diungkap oleh penegak hukum.

Justice collaborator diartikan sebagai saksi pelaku suatu tindak pidana yang bersedia membantu atau bekerjasama dengan penegak hukum.

Peran kunci yang dimiliki oleh justice collaborator antara lain:

Untuk mengungkap suatu tindak pidana atau akan terjadinya suatu tindak pidana, sehingga pengembalian asset dari hasil suatu tindak pidana bisa dicapai kepada negara;

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News Binus.ac.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah