Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan

- 15 Februari 2023, 12:56 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan /Kolase dari Instagram @bharapana_nusantara/

Vonis tersebut dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso di ruang sidang Pengadilan Negeri, Jakarta Selatan, Senin 13 Februari 2023.

Baca Juga: Fakta dan Sejarah Kenapa Orang Batam Sebut Es Teh jadi Teh Obeng

"Menyatakan, mengadili terdakwa Ferdy Sambo SH. SiK MH, divonis pidana hukuman mati," kata hakim ketua Wahyu dalam persidangan.

Mantan anggota Polri yang menyandang jenderal bintang dua itu terbukti melanggar beberapa pasal, yaitu:

- Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP

- Pasal 49 UU ITE juncto Pasal 55 KUHP

- terbukti terlibat obstruction of justice

Hukuman mati di Indonesia diatur dalam Pasal 11 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP.

Dalam aturan itu ditulis bahwa pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terikat di tiang gantung pada leher terpidana.

Kemudian, menjatuhkan papan tempat terpidana tersebut berdiri.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah