Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan

- 15 Februari 2023, 12:56 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan /Kolase dari Instagram @bharapana_nusantara/

SUDUTBATAM.COM - Bharada Richard Eliezer terbukti bersalah karena turut serta melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat.

Namun, putusan pengadilan memberikan hukuman ringan 1 tahun 6 bulan, jauh dari tuntutan kejaksaan selama 12 tahun penjara.

Berbeda dengan Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo di kasus sama yang diputuskan mendapat hukuman mati.

Hakim Ketua, Wahyu Iman Santoso, saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu 15 Februari 2023, menyatakan bahwa terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan pembunuhan berencana.

Baca Juga: Dialog Zainuddin dan Hayati di Film Tenggelamnya Kapal Van der Wijk, Bacanya Auto Pakai Nada

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana 1 tahun dan 6 bulan penjara," ujarnya.

Sebelumnya, Bharada Eliezer dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Eliezer sebelumnya dituntut hukuman 12 tahun penjara. Jaksa meyakini Eliezer terbukti bersalah terlibat dalam pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

Sementara empat terdakwa lainnya Ferdy Sambo divonis mati, Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara, Kuat Makruf divonis 15 tahun penjara, dan Bripka Ricky Rizal divonis 13 tahun penjara.

Sebelumnya, terdakwa Ferdy Sambo divonis mati oleh hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x