Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan

- 15 Februari 2023, 12:56 WIB
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan
Ferdy Sambo Divonis Hukuman Mati, Bharada Richard Eliezer Divonis Ringan /Kolase dari Instagram @bharapana_nusantara/

Namun, dalam ketentuan Pasal 11 KUHP diubah dengan UU Nomor 02/Pnps/1964 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pidana Mati yang Dijatuhkan oleh Pengadilan di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer.

Pasal 1 UU tersebut mengatur bahwa pelaksanaan hukuman mati yang dijatuhkan Peradilan Umum maupun Peradilan Militer dilakukan dengan ditembak sampai mati.
Berdasarkan UU Nomor 2/PNPS/1964, seperti ini tata cara pelaksanaan hukuman mati di Indonesia:

Baca Juga: Lima Tempat Wisata Pantai di Kalimantan Selatan, Cocok Dikunjungi saat Liburan Akhir Pekan

- Terpidana diberitahu tentang rencana hukuman mati oleh jaksa sekitar 3 kali 24 jam sebelum eksekusi dilakukan.

- Apabila terpidana sedang hamil, maka pelaksanaan hukuman mati akan dilaksanakan 40 hari setelah anaknya dilahirkan.

- Regu penembak terdiri dari seorang bintara, 12 orang tamtama, di bawah pimpinan seorang perwira. Yang membentuknya adalah Kepala Polisi Daerah atau Kapolda.

- Komandan pengawal akan menutup mata terpidana dengan sehelai kain saat tiba di lokasi eksekusi.

- Terpidana boleh memilih apakah ingin berdiri, berlutut, atau duduk.

- Jarak antara regu penembak dengan terpidana kurang daru 5 meter dan tidak lebih dari 10 meter.

- Komandan regu penembak akan menggunakan pedang untuk memberikan isyarat kepada anggotanya untuk membidik jantung terpidana.

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah