Catat Jadwal Pencairan Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, Polri dan Pensiunan

- 19 April 2024, 08:03 WIB
RIBUAN PHL DI PEMKOT PRABUMULIH : Pemkot Prabumulih melalui Kepala Dinas Kominfo kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa M.Si kembali menegaskan memberikan THR dan Gaji ke-13 sesuai aturan, artinya para PHL tidak dapat THR tersebut (Foto ilustrasi)
RIBUAN PHL DI PEMKOT PRABUMULIH : Pemkot Prabumulih melalui Kepala Dinas Kominfo kota Prabumulih, Drs Mulyadi Musa M.Si kembali menegaskan memberikan THR dan Gaji ke-13 sesuai aturan, artinya para PHL tidak dapat THR tersebut (Foto ilustrasi) /

Pensiunan PNS
Pensiunan TNI
Pensiunan Polri
Pensiunan Pejabat Negara

Besaran Gaji ke-13 Tahun 2024
Gaji ke-13 yang dibayarkan ditentukan berdasarkan pada besaran komponen penghasilan yang pada bulan Mei 2024. Hal ini hanya berlaku sebagai penentu kepastian besaran pembayaran dan bukan sebagai dasar perhitungan.

Terdapat 2 jenis sumber gaji yang akan diberikan kepada PNS dan aparatur negara, di antaranya:

1. APBN
Untuk sumber pemberian gaji dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) komponen penghasilannya terdiri dari:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tunjangan Kinerja

Baca Juga: Jadwal Lengkap Pencairan THR dan Gaji 13 PNS, PPPK, TNI, POLRI Lengkap dengan Rinciannya

2. APBD
Kemudian untuk sumber Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) komponen penghasilannya sebagai berikut:

- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan Pangan
- Tunjangan Jabatan/umum
- Tambahan penghasilan sebagai yang diterima dalam 1 bulan gaji.

Itulah penjelasan tentang pencairan gaji ke-13 untuk PNS hingga pensiunan pada tahun 2024. Semoga bermanfaat.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah