Kemenperin Ajak Pelaku Industri Tingkatkan TKDN dan Sukseskan Substitusi Impor

- 3 Januari 2022, 18:47 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi /Dok. Kemenko Perekonomian/

Di tahun 2022, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) akan memfasilitasi perusahaan industri dalam negeri untuk mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) pada tahun 2022 sebanyak 1.250 sertifikat produk.

 

Kemenperin telah mengalokasikan pembiayaan melalui anggaran Prioritas Nasional (PN) sebesar Rp20 miliar untuk memfasilitasi sertifikasi TKDN tersebut.

 

“Produk yang akan difasilitasi meliputi produk industri alat kesehatan, alat dan mesin pertanian, farmasi, permesinan, elektronika, dan telematika,” jelas Menperin.


Selain sektor industri tersebut, Kementerian Perindustrian akan memfasilitasi sertifikat TKDN untuk industri logam, kelistrikan, kimia, pupuk, otomotif dan komponennya, keramik, semen, tekstil, serta produk industri kecil dan menengah (IKM).

 

Sertifikat TKDN merupakan bukti legalitas nilai TKDN sebuahproduk. Oleh karena itu, pemerintah terus mendorong pengoptimalan kewajiban penggunaan produkdalam negeri. Salah satunya dengan menyosialisasikan peraturan yang memuat kewajiban untukmenggunakan produk dalam negeri, misalnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Industri.

 

Perusahaan industri dapat memanfaatkan fasilitas sertifikasi TKDN gratis dari Kemenperin dengan memenuhi syarat, di antaranya memiliki Perizinan Berusaha sektor industri atau Nomor Induk Berusaha (NIB), memiliki akta pendirian perusahaan, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan telah melakukan pendaftaran di Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

Halaman:

Editor: Fadhil


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah