Ini Pasal yang Dapat Menjerat Rizky Billar Jika Terbukti Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Ancamanya Penjara

- 29 September 2022, 21:57 WIB
Ini Pasal yang Dapat Menjerat Rizky Billar Jika Terbukti Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora
Ini Pasal yang Dapat Menjerat Rizky Billar Jika Terbukti Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora /Instagram @lestykejora

SUDUTBATAM.COM - Artis Rizky Billar dilaporkan melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) Polres Metro Jakarta Selatan.

Pelapor Rizky Billar adalah Lesti Kejora yang tidak lain adalah istrinya.

Rizky Billar dilaporkan ke Polisi karena diduga melakukan kekerasan fisik terhadap Lesti Kejora.

Lesti Kejora mengaku dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.

Baca Juga: Dilaporkan Lesti Kejora Kasus KDRT, Rizky Billar Terancam 15 Tahun Penjara

Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi mengatakan pihaknya sudah menerima laporan tersebut dan segera menindaklanjuti.

Salah satunya akan memanggil terlapor Rizky Billar.

"Secepatnya, setelah kita mengumpulkan barang bukti dan saksi saksi juga harus kita periksa," jelas Nurma Dewi saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 19 September 2022.

Kendati begitu, Nurma belum mengungkap secara rinci terkait agenda pemeriksaan terhadap Rizky Billar.

Menurut dia, penyidik masih mendalami bukti-bukti maupun saksi-saksi yang diajukan oleh pelapor.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x