Ini Pasal yang Dapat Menjerat Rizky Billar Jika Terbukti Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora, Ancamanya Penjara

- 29 September 2022, 21:57 WIB
Ini Pasal yang Dapat Menjerat Rizky Billar Jika Terbukti Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora
Ini Pasal yang Dapat Menjerat Rizky Billar Jika Terbukti Melakukan KDRT Kepada Lesti Kejora /Instagram @lestykejora

Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lanjut Nurma, Rizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.

Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.

"Pasal KDRT UU No. 23 Tahun 2004. Paling tinggi ancaman hukumannya 15 tahun jika mengalami luka berat atau menyebabkan meninggal," katanya.

Diberikatakan sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan pemicu KDRT tersebut diduga karena perselingkuhan.

"(Kasus KDRT) berawal dari korban dan terlapor yang merupakan suami-istri. Dan terlapor ketahuan berselingkuh di belakang korban. Pada saat itu korban meminta dipulangkan ke rumah orangtuanya," ungkap Endra Zulpan, Kamis 29 September 2022 dilansir Sudut Batam dari PMJ News.

Baca Juga: Kasus KDRT yang Dialami Lesti Kejora, Pemicunya Diduga Karena Rizky Billar Selingkuh

Dalam laporan Lesti, Rizky Billar disebutkan melakukan kekerasan fisik.

Lesti mengaku dibanting ke kasur. Atas kejadian tersebut, dia mengalami luka.

"Terlapor emosi dan melakukan berusaha mendorong korban dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga korban terjatuh ke lantai. Dan hal tersebut dilakukan berulang-ulang," jelasnya.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah