SUDUTBATAM.COM - Rizky Billar terancam mendekam dipenjara jika terbukti melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap Lesti Kejora.
Lesti Kejora tak lain adalah istri Rizky Billar yang dinikahinya Agustus 2021 lalu.
Dugaan kasus KDRT Rizky Billar mencuat usai Lesti Kejora membuat laporan Polres Metro Jakarta Selatan.
Apabila terbukti melakukan tindak KDRT, lRizky Billar akan disangkakan dengan UU No. 23 Tahun 2004 tentang KDRT.
Adapun ancamnya berupa hukuman pidana paling lama 15 tahun penjara.
Baca Juga: Polisi Sudah Kantongi Bukti Visum Luka Lesti Kejora, Dugaan Kasus KDRT Rizky Billar
Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma mengatakan pihaknya sudah memeriksa dua orang saksi.
"Kita sudah memeriksa dua orang saksi yakni satu karyawan dan satu teman dekat korban," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma dilansir Sudut Batam dari PMJ News, Jumat 30 September 2022.
Nurma menambahkan kedua saksi sangat kooperatif menjalani pemeriksaan dengan memberikan keterangan secara jelas terkait kasus tersebut
Disebutkan Nurma, Lesti saat ini berstatus sebagai saksi korban sejak menyampaikan laporan pada Rabu (28/9) malam lalu.