Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

- 28 Oktober 2022, 10:10 WIB
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini
Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini /Tangkapan layar Instagram @Nikitamirzanimawardi_172/

SUDUTBATAM.COM - Pasca dilakukan penaanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang, Nikta Mirzani resmi mengajukan penangguhan penahanan.

Permohonan tersebut disampaikan Niki melalui kuasa hukumnya, Fachmi Bahmid.

Fachmi Bahmid mengungkapkan permohonan penangguhan penahanan terhadap Nikita Mirzani tersebut merupakan hak sseseorang yang ditahan.

"Sebagaimana proses hukum bahwa setiap ada yang ditahan kami harus mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan sudah kami sampaikan dengan Kajari dan ketemu dengan Kasi Pidum," ungkap Fachmi kepada wartawan di Kejari Serang, Kamis 27 Oktober 2022.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menjerat Nikita Minzarni Hingga Akhirnya Ditahan Kejari Serang

Fachmi mengatakan permohonan tersebut merupakan hak seseorang yang ditahan. Dia mengaku belum membahas pasal-pasal yang menjerat Nikita Mirzani.

Diberitakan sebelumnya, Nikita Mirzani sempat histeris dan menolak untuk ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang. Niki ditahan terkait kasus pencemaran nama baik.

"Kalian jahat semua di sini, kalian nggak punya hati nurani, kalian pikir saya sebagai penjahat," seru Nikita dengan lantang di Kejari Serang beberapa waktu lalu.

Terpisah Kepala Kejaksaan Negeri Kota Serang, Freddy D Simandjuntak juga membenarkan soal penahanan Nikita Mirzani. Dia menyebut pihaknya melakukan prosedur tindak persuasif dan manusiawi.

"Iya tadi menolak, kita persuasif, manusiawi juga, bagaimana pun juga untuk ditahan kan, selama ini kan yang bersangkutan tidak di tahan, penahanan sudah beralih ke kejaksaan, jadi kita lakukan penahanan," ungkap Freddy di kantornya.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x