SUDUTBATAM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang nampaknya tak main-main menanangani kasus yang menjerat Nikita Mirzani.
Sebanyak lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan Kejari Serang untuk menuntu Nikita Mirzani di Pengadilan.
Saat ini Kejari Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.
"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.
Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini
Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan.
Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.
Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.