Lima Jaksa Bakal Tuntut Nikita Mirzani di Pengadilan, Akankah Bisa Lolos?

- 1 November 2022, 07:00 WIB
Lima Jaksa Bakal Tuntut Nikita Mirzani di Pengadilan, Akankah Bisa Lolos?
Lima Jaksa Bakal Tuntut Nikita Mirzani di Pengadilan, Akankah Bisa Lolos? /Instagram

SUDUTBATAM.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang nampaknya tak main-main menanangani kasus yang menjerat Nikita Mirzani.

Sebanyak lima Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disiapkan Kejari Serang untuk menuntu Nikita Mirzani di Pengadilan.

Saat ini Kejari Serang tengah menyusun surat dakwaan Nikita Mirzani terkait kasus pencemaran nama baik terhadap Dito Mahendra.

"Untuk JPU kita telah siapkan lima orang untuk menyelesaikan dalam surat dakwaan," ujar Kepala Kejari Serang, Freddy Simanjuntak kepada wartawan, Senin 31 Oktober 2022.

Baca Juga: Nikita Mirzani Ajukan Penangguhan Penahanan, Kuasa Hukum Ungkap Hal Ini

Lebih lanjut Freddy mengatakan, surat dakwaan perkara Nikita Mirzani sejauh ini masih dalam penyusunan.

Setelah selesai disusun, JPU harus melimpahkan perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.

"Apabila sudah selesai, (berkas dakwaan) dilimpahkan," ucapnya.

Diberitakan sebelumnya, artis Nikita Mirzani telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan ke Kejari Serang.

Namun, permohonan penangguhan penahanan ditolak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Serang.

Freddy D Simanjuntak menyebut penolakan permohonan penangguhan penahanan Nikita Mirzani didasari berbagai pertimbangan. Salah satunya, kasus ini sudah penyerahan tahap II.

Baca Juga: Ini Kasus yang Menjerat Nikita Minzarni Hingga Akhirnya Ditahan Kejari Serang

"Tahap penyidikan sampai Tahap II. Maka itu juga menjadi salah satu alasan bagi JPU, sehingga penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh JPU," ujarnya

Alasan lainnya yakni, lanjut Freddy, JPU khawatir Nikita Mirzani melarikan diri dan mengulangi perbuatannya lagi. Dasar yang digunakan yaitu Pasal 21 ayat 1 KUHP.

"Alasan lainnya sesuai pasal subyektif, melarikan diri atau mengulangi perbuatannya," ujarnya.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah