Menlu Retno juga menyampaikan informasi dari Menlu Singapura bahwa pemberlakuan VTL unilateral Singapura akan menggunakan penerbangan tertentu (assigned flight), untuk terus menjaga kesehatan.
Dengan VTL, pelaku perjalanan dari Indonesia yang telah divaksin dapat masuk ke Singapura dengan menunjukkan hasil tes usap PCR negatif kemudian melakukan tes COVID-19 saat ketibaan, tanpa perlu menjalani karantina.
Kuota untuk VTL adalah 10.000 orang per hari untuk pendatang dari semua negara yang memperoleh VTL.
Pelaku perjalanan tetap harus meminta izin masuk terlebih dahulu kepada pemerintah Singapura sebelum berkunjung ke negara itu.
Baca Juga: Kolesterol Tinggi dapat Menyebabkan Serangan Jantung dan Stroke, Lakukan Hal Ini untuk Mencegahnya
Warga Negara Indonesia (WNI) mulai dapat mengajukan aplikasi untuk izin masuk ke Singapura pada 22 November 2021.
Pemerintah Indonesia dan Singapura juga terus membahas pembuatan koridor perjalanan (bubble) yang aman, terutama untuk destinasi Bintan (dari Singapura) dengan menggunakan kapal feri.
Menteri Transportasi Singapura dalam pernyataannya mengatakan bahwa Indonesia dan Singapura merupakan tetangga dekat yang memiliki hubungan baik di bidang ekonomi dan people-to-people.
Kementerian Kesehatan Singapura sebelumnya telah memperbarui status kesehatan Indonesia menjadi Kategori II sejak 12 November 2021.
Baca Juga: DPRD Batam Minta Trasparansi Pengelolaan Modal Badan Usaha Milik Daerah