Memotret Korban Meninggal Kecelakaan Dihukum Berat, Ini Sanksinya

- 19 November 2021, 07:17 WIB
Petugas medis sedang mengevakuasi korban kecelakaan di Denpasar, korban tanpa identitas, beberapa waktu lalu.
Petugas medis sedang mengevakuasi korban kecelakaan di Denpasar, korban tanpa identitas, beberapa waktu lalu. /

"Wah, ternyata nggak boleh sembarangan cekrek cekrek yah sobaaaat! Ada hukumnya kalau disana" dikutip Sudutbatam.com dari tulisan akun instagram @merindink, yang diunggah 11 Oktober 2021.

Baca Juga: KKP Perkuat Layanan dan Pengawasan di Natuna

Dalam video yang diunggah tersebut, terlihat seorang petugas kepolisian yang kesal pada seorang warga.

Diduga warga tersebut ingin mengambil foto seseorang yang meninggal dalam peristiwa kecelakaan lalu lintas.

"Dari mana kau berasal? Hungaria? Polandia?," tanya polisi pada seorang warga yang berada dari dalam mobil.

"Ceko," jawab warga itu

Terlihat wajah petugas kepolisian yang merasa marah dan kesal akan aksi seorang warga itu.

"Kau ingin memotretnya? Dia terbaring disana (seorang yang meninggal kecelakaan), kau ingin melihatnya?," tanya petugas kepolisian

Seorang warga Ceko tersebut memberikan pernyataan 'tidak' dengan nada pelan.

"Lalu kenapa kau ingin memotretnya tadi? Sekalian saja sapa dia, katakan hello," kata polisi tersebut dengan nada marah.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x