Kasus Tenggelamnya Kapal Pekerja Migran Indonesia di Malaysia, Polda Kepri Tangkap Pemilik Kapal

3 Januari 2022, 20:47 WIB
Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S dan Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian menyampaikan penangkapan pelaku pengiriman PMI ilegal /HUMAS/POLDA KEPRI

 

SUDUTBATAM.COM - Ditreskrimum Polda Kepri kembali menangkap pelaku terkait dengan tenggelamnya kapal Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S mengatakan pelaku yang ditangkap berinisial S alias A dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

Merupakan pemilik kapal yang digunakan untuk mengangkut PMI Ilegal yang tenggelam di Johor Bahru, Malaysia.

"Tersangka berinisial S Alias A diamankan berdasarkan atas keterangan tersangka sebelumnya, kemudian berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang ada," kata Golden, Senin 3 Januari 2022.

Baca Juga: Datang ke Kemenkes, Gubernur Minta Data PMI Positif Covid-19 Dipisah dengan Kepri

Menurutnya, pelaku ditangkap di wilayah Tanjung Uban, Provinsi Kepri pada hari Minggu tanggal 2 Januari 2021. 

Pelaku juga diketahui merupakan pemilik lokasi tempat keberangkatan PMI Ilegal, selain juga pemilik tempat penampungan PMI Ilegal di Sungai Gentong.

"Kemudian yang bersangkutan ini juga bertindak sebagai orang yang memberikan upah kepada nakhoda ataupun ABK Kapal pengangkut PMI Ilegal," jelasnya.

Dir Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Jefri Ronald Parulian Siagian menambahkan barang bukti yang diamankan oleh pihak nya yaitu rekening koran Bank atas nama tersangka.

"Selain itu tim juga sudah melakukan pemeriksaan terhadap Saksi Inisial Z yang merupakan Istri tersangka," kata Jefri.

Baca Juga: Bakamla: Pemulangan Jenazah PMI Korban Kapal Karam Tunggu KJRI

Jefri mengaku sangat prihatin atas kejadian yang menimpa PMI yang diberangkatkan secara Ilegal.

"Tentunya dengan kejadian ini tidak menyurutkan tim Penyidik dari Dit Reskrimum untuk mengungkap semua jaringannya," katanya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka akan dikenakan Pasal 4, Pasal 7 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Atau Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Atau Pasal 3 Jo Pasal 4 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. 

Sampai saat ini penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang saksi dan ini akan terus berkembang.

″Kami terus fokuskan dalam pengungkapan kasus ini, terkait dengan perkara ini kami bisa mengungkap peran dari inisial S Alias Acin dan dari hasil pemeriksaan serta fakta dilapangan bahwa Saudara Acin ini adalah orang yang mempunyai Kapal, yang Kapal nya di sewa oleh seseorang untuk mengangkut PMI ke Malaysia, untuk keterlibatan pelaku lainnya mudah-mudahan dalam waktu dekat akan terungkap," jelasnya.

Sebagaimana diketahui, Dit Reskrimum Polda Kepri merupakan Sub Satgas Penegakkan Hukum Misi Kemanusian Polri.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler