5 Penyelundup Narkotika 58 Kilogram Jaringan Malaysia – Indonesia Terancam Hukuman Mati

11 November 2022, 22:35 WIB
Polda Kepri Musnahkan Barang Bukti Narkotika 58 Kilogram Jaringan Malaysia – Indonesia /Dok/Humas Polda Kepri/

SUDUTBATAM.COM - Polda Kepri menggelar Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu dari jaringan international Malaysia-Indonesia dengan berat 58 kilogram di Gedung Graha Lancang Kuning.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengatakan barang bukti narkotika jaringan international Malaysia-Indonesia ini merupakan hasil ungkap kasus yang di lakukan oleh ditresnarkoba Polda Kepri dan Satresnarkoba Polres Karimun dengan 2 (dua) Laporan Polisi dan 2 orang tersangka berinisial MY dan DD.

Harry menjelaskan, bahwa penangkapan tersangka ini dilakukan di 2 TKP di pelabuhan rakyat batu besar - Kota Batam dan di Perairan Selat Cacing Kec. Kundur Utara Kab. Karimun.

Baca Juga: Resep Nasi Goreng Abang Gerobakan Pinggir Jalan, Ini Dia Bumbunya

Penangkapan dilakukan pada hari Rabu, 19 Oktober 2022, Tim Opsnal Dit Resnarkoba Polda Kepri melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial MY di Pelabuhan Rakyat Batu Besar, Nongsa, Kota Batam sebanyak 25 bungkus atau 26,6 kg narkotika jenis sabu.

Kemudian, pada tanggal 24 Oktober 2022, Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan barang bukti 1 unit speed boat di perairan selat cacing kecamatan kundur, Kabupaten Karimun.

Saat akan melakukan penangkapan terhadap tersangka, tersangka melarikan diri dengan melompat ke laut, di speed boat tersebut tim berhasil mengamankan sebanyak 30 bungkus atau seberat 31,7 kg narkotika jenis sabu.

“Pada tanggal 26 Oktober 2022 telah ditemukan mayat tanpa identitas di Kampung Asam, Perairan Desa Tebias, Karimun. Kuat dugaan mayat tersebut adalah pelaku yang melompat ke laut saat akan dilakukan penangkapan oleh Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Karimun,” kata Harry.

Terhadap ke 5 tersangka dapat di jerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Pasal 112 Ayat (2) 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal Pidana Mati, Pidana Penjara Seumur Hidup Atau Pidana Penjara Paling Singkat 6 Tahun Dan Paling Lama 20 Tahun Dan Pidana Denda Maksimal Rp10 miliar.

Baca Juga: Contoh Singkat Teks Editorial Tentang Sosial, Singkat dan Terbaru 2022

“Dengan dimusnahkan nya 55 kilogram narkotika jenis sabu ini, telah menyelamatkan 292.060 (dua ratus sembilan puluh dua ribu enam puluh) jiwa masyarakat Kepulauan Riau dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Mari Terus kita Bersinergi Dan Berkolaborasi Untuk Menyelesaikan Permasalahan Narkoba Ini,” ujar Harry.***

Editor: Niken Nurfujitania

Tags

Terkini

Terpopuler