19 Tahun Jadi Provinsi, Kepri Belum Punya Pengadilan Tinggi

- 12 November 2021, 09:05 WIB
19 Tahun Jadi Provinsi, Kepri Belum Punya Pengadilan Tinggi
19 Tahun Jadi Provinsi, Kepri Belum Punya Pengadilan Tinggi /Humas/Pemprov Kepri

SUDUTBATAM.COM - Kepri sampai saat ini belum memiliki Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama.

Padahal, Provinsi Kepri sudah berdiri sejak 19 tahun yang lalu. Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama perlu terus digesa.

Gubernur Kepri, Ansar Ahmad terus mendorong agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Pembentukan Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama segera ditetapkan menjadi Undang-undang.

Dikutip Sudut Batam dari Antara, Pemprov Kepri bersama Tim Badan Legislasi DPR RI menggelar rapat pembahasan RUU tersebut, Kamis 11 November 2021.

Baca Juga: KUA-PPAS Disepakati, APBD Kepri 2022 Diproyeksikan Rp3,850 Triliun

Ansar secara khusus menyampaikan kunjungan Badan Legislasi DPR RI ini sangat bermanfaat bagi Pemprov Kepri untuk menyampaikan beberapa kepentingan daerah kepada pemerintah pusat.

Beberapa kepentingan mendesak, kata dia, adalah kehadiran Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Tinggi Agama di Kepri.

Sebagaimana diketahui, selama ini masyarakat setempat masih harus ke Pekanbaru, Provinsi Riau untuk mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Riau.

"Dengan berbagai kompleksitas masalah peradilan yang ada di Kepri, sudah sangat sewajarnya bagi Kepri memiliki Pengadilan Tinggi sendiri," kata Ansar.

Baca Juga: Kejati Kepri Selidiki Dugaan Korupsi Tunjangan Pegawai di Tanjungpinang

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah