Kasus Korupsi Bupati Bintan, KPK Periksa Mantan Gubernur Kepri Nurdin Basirun

- 13 November 2021, 20:37 WIB
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding.
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan, Ipi Maryati Kuding. /Benardy Ferdiansyah/ANTARA /

SUDUTBATAM.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut peran mantan Gubernur Kepulauan Riau Nurdin Basirun dalam kasus korupsi pengaturan barang kena cukai dalam pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Tahun 2016—2018.

KPK memeriksa Nurdin sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bintan nonaktif Apri Sujadi (AS) di Lapas Sukamiskin, Bandung, Kamis, 11 November 2021 dalam penyidikan kasus tersebut.

"Tim penyidik mengonfirmasi terkait dengan peran saksi yang turut menyetujui usulan tersangka AS dalam menentukan pihak-pihak yang tergabung dalam BP Bintan (Badan Pengusahaan Kawasan Bintan Wilayah Kabupaten Bintan)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding dikutip dari Antara, Jumat, 12 November 2021.

Baca Juga: Kejari Kembalikan Uang Korupsi Rp5,6 Miliar ke DPRD Karimun

Nurdin saat ini sedang menjalani pidana penjara di Lapas Sukamiskin terkait dengan perkara suap izin prinsip dan izin lokasi pemanfaatan laut, proyek reklamasi di wilayah pesisir, dan pulau kecil di Kepulauan Riau pada tahun 2018/2019.

Selain Nurdin, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya untuk tersangka Apri di Gedung Polres Tanjungpinang, Kamis, 11 November 2021, yakni Wali Kota Tanjungpinang 2013—2018 Lis Darmansyah, Syamsul Bahrum selaku Asisten II Bidang Ekonomi Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan dan Sekretaris Dewan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Karimun, dan Norman dari pihak swasta.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya, antara lain terkait dengan beberapa perusahaan yang mendapatkan izin kuota rokok dan minuman alkohol di BP Bintan yang diduga telah mendapat persetujuan dari tersangka AS dan kawan-kawan serta dugaan aliran uang yang diterima oleh tersangka AS atas persetujuan dimaksud," kata Ipi.

Selain Apri, KPK juga telah menetapkan Plt. Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan Mohd Saleh H. Umar (MSU) sebagai tersangka.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi di Medan Minta Uang Damai Rp200.000 Diamuk Warga

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x