Gubernur Kepri Serahkan Ganti Rugi Lahan untuk Jembatan Batam Bintan

- 30 Desember 2021, 10:55 WIB
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan biaya ganti rugi lahan jembatan Batam Bintan di Gedung Nasional, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Rabu 29 Desember 2021.
Gubernur Kepri Ansar Ahmad menyerahkan biaya ganti rugi lahan jembatan Batam Bintan di Gedung Nasional, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Rabu 29 Desember 2021. /ANTARA/Ogen

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) membayarkan biaya ganti rugi pembebasan lahan proyek jembatan Batam Bintan senilai Rp29 miliar kepada sejumlah masyarakat setempat.

Jumlah nominal uang yang dibayarkan bervariasi, mulai dari Rp100 juta hingga Rp400 juta per orang.

"Total anggaran pembebasan lahan yang sudah disiapkan sekitar Rp38 miliar," kata Gubernur Kepri Ansar Ahmad dikutip dari Antara usai pemberian ganti rugi lahan jembatan Batam Bintan di Gedung Nasional, Tanjung Uban, Kabupaten Bintan, Rabu 29 Desember 2021.

Dengan demikian, kata Ansar, total lahan yang sudah dibebaskan sebanyak 74 bidang atau mencapai 85 persen.

Selebihnya atau sekitar 15 persen lahan akan diselesaikan melalui proses pengadilan, karena beberapa warga belum setuju membebaskan lahannya sesuai harga yang ditetapkan pemerintah.

"Kita ikuti saja proses pengadilan, kalau memang pengadilan minta bayar harga lebih dari itu, pasti dibayar," ujar Ansar.

Ansar berharap uang ganti rugi yang diterima warga dapat digunakan sebaik-baiknya untuk keperluan sehari-hari maupun melanjutkan usahanya.

Ia juga berkomitmen akan membangun salah satu pusat kuliner "Food Center" bagi warga setempat berjualan.

"Kami berterima kasih, sebab warga telah membantu kelancaran pembebasan lahan jembatan Batam Bintan," sebutnya.

Setelah persoalan lahan ini selesai, lanjut dia, pada awal Januari 2022 lahan berikut desain jembatan Batam Bintan akan diserahkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: Antara Kepri


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah