Pemko Tanjungpinang Targetkan Retribusi dari Sampah Rp5 miliar

- 10 Januari 2022, 10:35 WIB
Petugas kebersihan membersihkan sampah di kawasan pesisir Tanjungpinang.
Petugas kebersihan membersihkan sampah di kawasan pesisir Tanjungpinang. /ANTARA/Nikolas Panama

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menargetkan retribusi jasa umum atau pembersihan sampah mencapai Rp5 miliar.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Tanjungpinang Riono mengatakan target itu jauh lebih tinggi dari hasil kesepakatan tim anggaran yang hanya mencapai Rp1,5 miliar.

Namun target tersebut berpotensi terealisasi bila Perda Nomor 5/2012 tentang Retribusi Jasa Umum dilaksanakan secara maksimal.

Efektivitas pelaksanaan perda itu baru tahun ini, karena sebelumnya tagihan jasa pembersihan sampah dilakukan oleh Dinas Perumahan dan Pemukiman.

Selama sembilan tahun terbit perda itu, menurut dia, penarikan retribusi sampah tidak berjalan maksimal. Penarikan retribusi sampah justru tidak sesuai perda.

Contohnya, pemilik ruko seharusnya membayar Rp120.000/bulan, namun selama 9 tahun terakhir hanya membayar Rp25.000/bulan.

"Tahun 2021 baru diserahkan urusan penagihan itu kepada kami. Sementara saya baru menjabat sebagai kepala dinas pada pertengahan 2021. Karena itu, setelah sosialisasi, petugas baru mulai menarik retribusi pada tahun ini," katanya.

Riono mengatakan efektivitas penarikan retribusi sampah membuat sebagian orang merasa kaget. Hal itu lumrah lantaran selama ini Perda Nomor 5/2012 tersebut tidak diterapkan secara maksimal.

Ia menegaskan bahwa tarif retribusi sampah yang mulai berlaku Januari 2021 ini bukan kebijakan baru, melainkan sudah 9 tahun lalu seharusnya dilaksanakan.

Namun, Dinas Lingkungan Hidup tetap membuka ruang kepada warga untuk menyampaikan saran dan pendapat kepada staf operator Dinas Lingkungan Hidup.

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x