Polda Kepri Kembali Tangkap Jaringan Pengiriman Pekerja Migran Indonesia Ilegal

- 20 Januari 2022, 13:10 WIB
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti  mengungkapkan kronologis penangkapan dua tersangka pengiriman PMI Ilegal
Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengungkapkan kronologis penangkapan dua tersangka pengiriman PMI Ilegal /HUMAS/POLDA KEPRI

SUDUTBATAM.COM - Polda Kepri kembali berhasil mengungkap jaringa pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal ke Malaysia.

Dua pelaku inisial I dan R resmi ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana pengiriman PMI ilegal.

Kasubditgakkum Ditpolairud Polda Kepri AKBP Nanang Indra Bakti mengatakan kasus ini terungkap pada Minggu 16 Januari 2022 sekira Pukul 12.30 Wib. 

Kasi Binmas Air Satrolda Polda Kepri beserta crew Kapal Patroli Polisi XXXI-2004 berhasil menggagalkan pengiriman PMI ilegal tersebut.

Baca Juga: Polda Kepri Kembali Menangkap Tersangka Pembawa PMI Ilegal yang Karam di Malaysia

Terdapat 11 perempuan PMI yang akan diberangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi pada sebuah rumah kosong di Pulau Juda Kecamatan Moro Kabupaten Karimun Provinsi Kepri. 

"Selanjutnya dari hasil informasi tim melakukan pemeriksaan terhadap sebuah rumah milik tersangka inisial I di Pulau Pasai," kata AKBP Nanang Indra, Kamis 22 Januari 2022.

Rumah tersangka yang berada di Kecamatan Moro,  Kabupaten, Karimun yang diduga sebagai tempat penampungan PMI. 

"Di rumah tersebut tim tidak menemukan PMI dikarenakan telah melarikan diri sebelum tim datang," ujarnya.

Namun dari rumah tersebut pihaknya menemukan 1 unit speedboat tanpa nama warna biru bermesin tempel merk Yamaha 2 x 200 PK yang berada juga tidak jauh dari rumah tersangka inisial R yang diduga digunakan untuk mengangkut PMI ke Malaysia.

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x