Baca Juga: PMI Positif Covid-19 Dirawat di Batam Bukan Omicron
Selanjutnya para PMI dan barang bukti speedboat dan tersangka I dibawa Ke Mako Ditpolairud Polda Kepri guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari Senin tanggal 17 Januari 2022 sekira pukul 10.00 Wib tim kembali mendapatkan informasi bahwa PMI yang berasal dari rumah penampungan milik tersangka inisial R telah berangkat dari Pulau Pasai Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.
"Menuju Batam dengan menumpang speed boat Pancung. Kemudian Tim berhasil mengamankan 4 orang PMI di Pelabuhan Sagulung Batam," katanya.
Di hari yang sama sekira Pukul 17.46, pihaknya berhasil mengamankan tersangka inisial R di Dusun Sulit Desa Rawajaya Kecamatan Moro Kabupaten Karimun.
Baca Juga: Gubernur Kepri Minta Pelaku Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia Dihukum Berat
Selain itu juga turut diamankan 7 orang PMI yang diduga melarikan diri pada saat tim melakukan pemeriksaan di rumah penampungan tersangka inisial I.
“Sebanyak 22 PMI yang akan di berangkatkan tanpa dilengkapi dokumen resmi berhasil diselamatkan oleh Ditpolairud Polda Kepri. Terdiri dari 11 perempuan dan 11 laki-laki," katanya.
Barang bukti yang diamankan adalah 1 unit Handphone merk Samsung warna putih, 1 Handphone Merk Nokia dan 1 unit Speed Boat Tanpa Nama berwarna Biru Bermesin Tempel Merk Yamaha 2 x 200 PK.
″Terhadap kedua tersangka diterapkan undang-undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Pasal 81 dan Pasal 83 dengan ancaman paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp15 miliar," katanya.**