Badan Karantina Indonesia Kepri Musnahkan 1,9 Ton Komoditas Ilegal dari Luar Negeri

- 14 Maret 2024, 12:38 WIB
Badan Karantina Indonesia Kepri Musnahkan 1,9 Ton Komoditas Ilegal dari Luar Negeri.
Badan Karantina Indonesia Kepri Musnahkan 1,9 Ton Komoditas Ilegal dari Luar Negeri. /IST

SUDUTBATAM.COM - Badan Karantina Indonesia (BKI) Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) melakukan pemusnahan sejumlah komoditas barang pangan ilegal dari luar negeri di BKHIT Sei Temiang, Sekupang, Batam, Kamis 14 Maret 2024.

Pemusnahan dilakukan bersama dengan gabungan instansi karantina. Ada karantina ikan, hewan dan tumbuhan serta Bea Cukai. Ada sebanyak 1,9 ton komoditas pangan yang dimusnahkan.

Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau, drh. Herwintarti mengatakan, Badan Karantina Indonesia sebagai institusi penyelenggara perkarantinaan hewan, ikan dan tumbuhan memiliki tugas mencegah masuk dan tersebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama Penyakit Ikan Karantina (HPIK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) di wilayah Negara Republik Indonesia serta melindungi keamanan pangan yang aman bagi kesehatan manusia.

"Untuk dapat mengikuti perubahan dan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan informasi, lingkungan strategis yang cepat dan dinamis, terutama laju arus perdagangan antar negara yang melahirkan beberapa ketentuan dan kesepakatan internasional terkait dengan standar keamanan dan mutu pangan, keamanan dan mutu pakan, produk rekayasa genetik, sumber daya genetik, agensia hayati, jenis asing invasif, dan pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa liar serta pengendalian peredaran tumbuhan dan satwa langka, sistem penyelenggaraan perkarantinaan Hewan, Ikan dan Tumbuhan telah diperbaharui dasar hukum pelaksanaannya yaitu Undang-Undang No 21 Tahun 2019 dan PP Nomor 29 Tahun 2023 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan," katanya.

Ia mengatakan, Badan Karantina Indonesia berperan sebagai border protection melalui kepastian jaminan kesehatan melalui penerbitan sertifikat kesehatan dari Negara asal untuk importasi sehingga dipastikan percepatan layanan diborder.

Pencegahan masuk danmenyebarnya Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) dilakukan dengan memastikan dokumen persyaratan karantina lengkap dan sah sebelum consignment tiba selanjutnya melakukan pemeriksaan kesehatan media pembawa HPHK/OPTK yang masuk dan atau keluar baik ekspor, impor maupun antar area.

Dalam melaksanakan delapan tindakan karantina salah satunya pemusnahan di Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Kepulauan Riau sesuai Pasal 48 ayat (1) dengan pertimbangan sebagai berikut : setelah dilakukan penolakan media pembawa tidak segera dibawa ke luar dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai Pasal 48 ayat (1) huruf (c).

"Dan sesuai dengan hasil pemeriksaan laboratorium terhadap media pembawa berupa bawang putih (positif OPTK dari golongan cendawan yaitu Sthemphylium vesicarium) melaksanakan kegiatan pemusnahan barang tahanan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina (MP HPHK), Media Pembawa Hama Penyakit Ikan Karantina (MP HPIK) dan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) di Incinerator BKHIT Kepulauan Riau. Barang tersebut merupakan hasil tindakan penahanan Karantina mulai dari 1 Januari 2024-10 Maret 2024," ujarnya.

Adapun rincian sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Iwan Sahputra


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x