SUDUTBATAM.COM - Di bawah ini merupakan pembahasan hukum bacaan tajwid surat An-Nisa ayat 3 lengkap.
Hukum bacaan tajwid ini sangat perlu untuk diketahui agar tidak ada salah pada saat membaca Al-Qur'an.
Selain itu, membaca Al-Qur’an dengan berpedoman ilmu tajwid dapat mencegah adanya kesalahan saat membaca seminimal mungkin, sehingga pahala akan didapat menjadi maksimal.
Surat An-Nisa ayat 3 ini menjelaskan tentang hukum pernikahan dalam Islam, salah satunya adalah mengenai hukum poligami.
Berikut tajwid pada surat An-Nisa ayat 3:
وَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تُقْسِطُوْا فِى الْيَتٰمٰى فَانْكِحُوْا مَا طَابَ لَكُمْ مِّنَ النِّسَاۤءِ مَثْنٰى وَثُلٰثَ وَرُبٰعَ ۚ فَاِنْ خِفْتُمْ اَلَّا تَعْدِلُوْا فَوَاحِدَةً اَوْ مَا مَلَكَتْ اَيْمَانُكُمْ ۗ ذٰلِكَ اَدْنٰٓى اَلَّا تَعُوْلُوْاۗ
Terjemahan: Dan jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bilamana kamu menikahinya), maka nikahilah perempuan (lain) yang kamu senangi: dua, tiga atau empat. Tetapi jika kamu khawatir tidak akan mampu berlaku adil, maka (nikahilah) seorang saja, atau hamba sahaya perempuan yang kamu miliki. Yang demikian itu lebih dekat agar kamu tidak berbuat zalim.
Tajwidnya:
وَإِنْ خِفْتُمْ : Izhar halqi, karena ada nun mati/tanwin bertemu dengan huruf خِ. Cara membacanya terang dan jelas di mulut
خِفْتُمْ أَلَّا : Idhar safawi, Idhar safawi, karena ada huruf mim mati/sukun bertemu
dengan huruf أَ. Cara membacanya terang di bibir dengan mulut tertutup