Cara Qadha Puasa Ramadhan yang Belum Diganti atau Hutang Puasa Tahun Lalu

- 16 Maret 2023, 20:30 WIB
Kalender RAMADHAN 2023 Bekasi Jawa Barat, Lengkap Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa.
Kalender RAMADHAN 2023 Bekasi Jawa Barat, Lengkap Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa. /Freepik

فَإِنْ لَمْ يُمْكِنْهُ الْقَضَاءُ لِاسْتِمْرَارِ عُذْرِهِ كَأَنْ اسْتَمَرَّ مُسَافِرًا أَوْ مَرِيضًا، أَوْ الْمَرْأَةُ حَامِلًا أَوْ مُرْضِعًا حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ فَلَا فِدْيَةَ عَلَيْهِ “

Jika tidak memungkinkan untuk qadha' karena masih ada udzur misalnya sepanjang tahun menjadi musafir, orang sakit, hamil atau menyusui hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka tidak ada kewajiban membayar fidyah."

Keadaan kedua, jika menunda bahkan telat membayar qadha’ karena lalai atau tidak ada udzur padahal ada kesempatan untuk melaksanakannya hingga masuk Ramadhan berikutnya, maka ia berkewajiban menqadha' puasa dan ditambah dengan membayar fidyah sebesar 1 mud (±7 Ons) beras per harinya. Sebagaimana penjelasan Syekh Khatib asy-Syirbini dalam kitabnya:

(وَمَنْ أَخَّرَ قَضَاءَ رَمَضَانَ) أَوْ شَيْئًا مِنْهُ (مَعَ إمْكَانِهِ) بِأَنْ لَمْ يَكُنْ بِهِ عُذْرٌ مِنْ سَفَرٍ أَوْ غَيْرِهِ (حَتَّى دَخَلَ رَمَضَانُ آخَرَ لَزِمَهُ مَعَ الْقَضَاءِ لِكُلِّ يَوْمٍ مُدٌّ)

"Barang siapa yang menunda qadha' puasa Ramadhan sementara ia mampu untuk melaksanakannya, yakni tidak ada uzur seperti berpergian atau semacamnya, hingga masuk Ramadhan berikutnya maka ia berkewajiban qadha’ serta membayar fidyah 1 mud per hari." (Mughni al-Muhtaj)

Baca Juga: Surat Yasin, Lengkap 83 Ayat dengan Bahasa Arabnya dan Latin Serta Artinya

Bahkan jika menunda qodlo' puasa hingga beberapa tahun, maka menurut pendapat kuat sebagian ulama fidyahnya juga membengkak sesuai jumlah tahun yang ditinggalkannya. Namun menurut pendapat kedua, fidyahnya tidak ikut membengkak.

Misalkan punya hutang puasa 10 hari dan belum diqodlo' hingga 3 tahun maka wajib qodlo' puasa serta membayar 30 Mud (21 kilogram) menurut pendapat pertama (kuat) atau membayar 10 Mud (7 kilogram) menurut pendapat kedua.

Maka dari itu, wajib bagi kita yang telah mengetahui wajibnya membayar ‘hutang’ puasa untuk segera membayar secepatnya sebelum masuk Ramadhan berikutnya. Semoga kita semua sampai dan bertemu di
Ramadhan tahun ini dengan keadaan terbebas dari qadha puasa, Aamiin. WaAllahu a'lam.***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x