8 Golongan Penerima Zakat, Lengkap degan Dalilnya

- 8 April 2023, 17:15 WIB
Kemenag Kota Madiun Putuskan Jumlah Zakat Fitrah dan Fidiah 1444 H
Kemenag Kota Madiun Putuskan Jumlah Zakat Fitrah dan Fidiah 1444 H /Pixabay/allybally4b/

Umat Islam wajib membayar zakat saat harta yang dimiliki mencapai nisab.

Nominal harta yang wajib dikeluarkan atau dizakatkan sebesar 2,5% dari jenis harta seperti zakat penghasilan dan zakat mal.

Sebelum melanjutkan membaca artikel ini ada baiknya kamu juga memahami pengertian zakat dan muzakki sebagai orang yang mengeluarkan zakat.

Islam membagi mustahik ke dalam 8 golongan atau asnaf yang telah disebutkan dalam Al Quran Surat At-Taubah ayat 60

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَاۤءِ وَالْمَسٰكِيْنِ وَالْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَابِ وَالْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَابْنِ السَّبِيْلِۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗوَاللّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ

Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) para hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk orang-orang yang sedang dalam perjalanan (yang memerlukan pertolongan), sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui lagi Mahabijaksana. (QS. At-Taubah: 60)

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru untuk Lebaran 2023 di Kota Batam

 

Delapan asnaf yang berhak menerima zakat antara lain:

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah