8 Golongan Penerima Zakat, Lengkap degan Dalilnya

- 8 April 2023, 17:15 WIB
Kemenag Kota Madiun Putuskan Jumlah Zakat Fitrah dan Fidiah 1444 H
Kemenag Kota Madiun Putuskan Jumlah Zakat Fitrah dan Fidiah 1444 H /Pixabay/allybally4b/

1. Fakir adalah golongan yang hampir tidak memiliki apapun sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok hidupnya.

2. Orang miskin merupakan golongan yang memiliki harta namun tetap tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok hidup mereka.

3. Amil zakat, atau orang yang mengumpulkan dan mendistribusikan zakat.

4. Mu’allaf atau seorang yang baru masuk islam dan membutuhkan bantuan untuk menguatkan dalam tauhid dan syariah.

5. Budak atau hamba sahaya yang ingin memerdekakan dirinya.

6. Gharimin, yaitu golongan yang memiliki hutang untuk kebutuhan hidup namun tidak sanggup membayarnya.

7. Orang-orang fii sabilillah berjuang di jalan Allah dalam bentuk kegiatan dakwah, jihad dan sebagainya.

8. Ibnu Sabil atau orang-orang yang kehabisan biaya atau bekal dalam keadaan sedang safar (dalam perjalanan).***

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah