Kementerian Kesehatan Berikan Penjalan Kenapa Booster Jadi Syarat Mudik Lebaran

26 Maret 2022, 15:44 WIB
Warga mengantre untuk mendapatkan vaksinasi dosis ketiga COVID-19 atau booster di Mall Botania Dua, Batam, Kepulauan Riau, Kamis (24/3/2022). Pemerintah menetapkan vaksinasi booster menjadi syarat mudik pada perayaan Idul Fitri 2022. /Antara/Teguh Prihatna/

SUDUTBATAM.COM -Kementerian Kesehatan (Kemenkes) memberkan penjelasan terkait dengan kebijakan wajib vaksin booster sebagai syarat mudik Lebaran.

Padaah arutan tersebut sebelumnya tidak diberlakukan oleh pemerintah saat gelaran MotoGP Mandalika.

Karena itu, tak sedikit masyarakat yang mempertanyakan kebijakan yang diiambil pemerintah terkait wajib vaksin booster yang menjadi syarat mudik Lebaran.

Sekretaris Direktorat Jenderal Kesehatan Masyarakat Kemenkes, Siti Nadia Tarmizi mengatakan pengetatan aturan diberlakukan karena mobilitas mudik jauh lebih masif.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik PLN Batam Hari Ini Jumat 25 Maret 2022, Cek Lokasi Wilayah yang Terdampak

Daripada mobilitas gelaran penonton ke Sirkuit Mandalika.

"Mobilitas masyarakat yang masif memungkinkan penularan Covid-19 yang lebih tinggi. Maka dari itu, vaksinasi booster penting dilakukan untuk membantu mengurangi dampak kesakitan jika tertular Covid-19," jelas Nadia dilansir Sudut Batam dari PMJ News, Sabtu 26 Maret 2022.

Menurut Nadia, berdasarkan hasil survei Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan Kementerian Perhubungan tentang mudik lebaran 2022 menunjukkan potensi masyarakat yang akan melakukan mudik berjumlah sekitar 80 juta orang.

Jumlah tersebut, lanjut dia, jauh lebih tinggi jika dibandingkan dengan jumlah penonton balapan MotoGP Mandalika yang dibatasi maksimal sebanyak 60 ribu orang.

"Selanjutnya, mudik merupakan momentum bersilaturahmi dan mengunjungi orang tua. Risiko penularan akan lebih berbahaya jika penularan terjadi pada orang tua atau Lansia di kampung halaman," terangnya.

Baca Juga: Jadwal Pemadaman Listrik di Batam Siang Hingga Sore, Hari Ini 24 Maret 2022

Dengan demikian, kata Nadia, vaksinasi booster tetap harus dilaksanakan. Pemberian vaksinasi booster tetap mengacu pada interval pemberian vaksinasi, mulai dari vaksinasi pertama, vaksinasi kedua, hingga vaksinasi booster.

"Bagi masyarakat yang belum vaksinasi booster dan kebetulan akan melakukan mudik, diharapkan segera melakukan vaksinasi jika telah tiba waktunya. Vaksinasi booster bisa disuntikkan minimal setelah tiga bulan kepada orang yang sudah divaksinasi lengkap" tuturnya.

Lebih lanjut Nadia menyebut dengan masifnya vaksinasi, merupakan upaya komunal, tidak hanya untuk melindungi diri, juga sekaligus melindungi masyarakat Indonesia terutama para orang tua dari risiko kematian dan kesakitan akibat Covid-19.

"Mari hentikan perdebatan. Tujuan vaksinasi untuk melindungi masyarakat dari kematian akibat Covid-19. Bukan untuk mempersulit mobilitas,” jelasnya.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler