Tenaga Honorer akan Dihapus pada 2023, Pegawai di Instansi Pemerintah Hanya Ada PNS dan PPPK

4 April 2022, 11:06 WIB
Ilustrasi tenaga honorer. /kabar-priangan.com/DOK Internet/

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah tengah mematangkan rencana terkait dengan penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintah.

Nantinya tidak ada lagi pegawai instansi pemerintah berstatus tenaga honorer, yang ada hanya PNS dan PPPK.

Penghapusan tenaga honorer rencananya akan mulau diberlakukan pada tahun 2023 mendatang.

Pada Januari 2022 lalu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau MenPAN-RB, Tjahjo Kumolo menyatakan status tenaga honorer di instansi pemerintah akan dituntaskan pada 2023.

Baca Juga: Jadwal Kapal KM Kelud dari Belawan ke Tanjung Balai Karimun dan Batam

Menurutnya, kebijakan tersebut sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2019 tentang Manajemen PPPK.

Setelah tahun 2023, pegawai berstatus honorer di instansi pemerintah tidak ada lagi.

"Terkait tenaga honorer, melalui PP diberikan kesempatan untuk diselesaikan sampai dengan tahun 2023," kata Tjahjo Kumolo dalam keterangannya.

Dengan kebijakan itu, status pegawai pemerintah mulai 2023 nanti hanya ada dua jenis.

Antara lain Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), keduanya disebut sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Baca Juga: Jadwal Kapal PELNI KM Kelud dan Harga Tiket April 2022, Semua Rute

Kemudian terkait beberapa pekerjaan di instansi pemerintahan seperti petugas keamanan dan kebersihan.

Tjahjo Kumolo menyampaikan tenaga alih daya melalui pihak ketiga atau pekerja outsourcing.

"Untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan-pekerjaan yang sangat basic seperti cleaning service, security dan lain-lain itu disarankan untuk dipenuhi melalui tenaga alih daya dengan beban biaya umum dan bukan biaya gaji (payroll)," ujarnya.

Menurut Tjahjo, di tahun 2022 pemerintah mengutamakan rekrutmen PPPK guna memenuhi kebutuhan ASN di sektor pendidikan dan kesehatan.

Pemerintah juga mengkaji dampak dari transformasi Sistem Pemerintah Berbasis Elektronik (SPBE) yang bakal diterapkan di seluruh instansi.

Baca Juga: Jadwal Lengkap Kapal PELNI KM Labobar Bulan April 2022 dan Harga Tiketnya

"Oleh karena itu, untuk sementara rekrutmen Tahun Anggaran 2022 difokuskan pada PPPK terlebih dahulu," ucap dia seperti dilansir Sudut Batam dari Antara, pada 18 Januari 2022 lalu.

"Khususnya untuk memenuhi kebutuhan pelayanan dasar kependidikan (guru) dan tenaga pelayanan kesehatan," sambungnya.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler