Ingin ke Luar Negeri? Berikut Syarat Lengkap Penerbangan Internasional yang Harus Disiapkan

- 3 November 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi tes PCR tak lagi jadi syarat wajib bagi penumpang pesawat.
Ilustrasi tes PCR tak lagi jadi syarat wajib bagi penumpang pesawat. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

SUDUTBATAM.COM - Pemerintah kembali mengeluarkan kebijakan baru terkait dengan syarat perjalanan menggunakan transportasi udara.

Kebijakan pemerintah yang cepat berubah tersebut memang banyak dikeluhkan masyarakat, karena dinilai sangat membingungkan.

Salah satu yang menjadi banyak sorotan adalah terkait calon penumpang pesawat membawa hasil tes RT-PCR untuk perjalanan udara dengan rute Jawa-Bali.

Hal itu pun langsung menjadi sorotan banyak pihak, karena diniai sangat memberatkan. Karena tarif untuk tes RT-PCR cukup mahal.

Baca Juga: Dituding Terlibat Bisnis PCR, Jubir Luhut Pandjaitan Buka Suara

Hingga akhirnya pemerintah kembali mengubah aturan perjalanan udara.

Di mana saat ini penumpang pesawat rute Jawa-Bali diperbolehkan menggunakan hasil tes rapid antigen yang berlaku selama 1x24 jam.

Sementara itu, bagi penumpang pesawat perjalanan international ada beberapa syarat yang perlu dipenuhi
Sesuai SE Nomor 20 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional.

Baca Juga: Pemko Batam Mulai Data Anak Usia 6-11 Tahun untuk Divaksin Covid-19

Dikutip SudutBatam.com dari Pikiran Rakyat yang berjudul "Syarat Lengkap Terbaru Naik Pesawat November 2021, Penerbangan Internasional"

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah