Adapun persyaratannya sebagai berikut:
1. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.
2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.
3. Warga Negara Asing (WNA) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, dikecualikan WNA di bawah 18 tahun dan penderita komorbid.
4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.
5. Dilakukan kembali tes RT-PCR bagi kedatangan dari luar negeri, dan menjalani karantina selama 5×24 jam.*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat).