Ingin ke Luar Negeri? Berikut Syarat Lengkap Penerbangan Internasional yang Harus Disiapkan

- 3 November 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi tes PCR tak lagi jadi syarat wajib bagi penumpang pesawat.
Ilustrasi tes PCR tak lagi jadi syarat wajib bagi penumpang pesawat. /Pixabay/JoshuaWoroniecki

Adapun persyaratannya sebagai berikut:

1. Wajib mematuhi protokol kesehatan yang diterapkan pemerintah.

2. Menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan.

3. Warga Negara Asing (WNA) wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap, dikecualikan WNA di bawah 18 tahun dan penderita komorbid.

4. Menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3×24 jam sebelum jam keberangkatan.

5. Dilakukan kembali tes RT-PCR bagi kedatangan dari luar negeri, dan menjalani karantina selama 5×24 jam.*** (Nopsi Marga/Pikiran Rakyat).

Halaman:

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah