Lakukan Tindak Kejahatan dengan Modus Phone Sex, 48 WNA China dan Vietnam Ditangkap Polisi

- 14 November 2021, 08:21 WIB
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi terkait tindak kejahatan phone sex.
Sejumlah barang bukti yang diamankan polisi terkait tindak kejahatan phone sex. /PMJ News

SUDUTBATAM.COM - Sebanyak 48 Warga Negara Asing (WNA) yang berasal dari China dan Vietnam ditangkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Saat ini para WNA tersebut juga ditetapkan sebagai tersangka. Karena melakukan tindak kejahatan penipuan dan pemerasan dengan modus phone sex.

Masyarakat yang sampai saat ini masih sering menemukan tindakan kejahatan modus phone sex ini diminta untuk segera melapor.

Baca Juga: Terdengar Dentuman Besar, Kilang Pertamina Cilacap Kembali Kebakaran

"Berdasarkan sinergitas dan kolaborasi antara polisi dan imigrasi serta kepolisian Taiwan kami berhasil mengamankan 48 WNA," kata Kadiv Imigrasi DKI Jakarta, Sadar Muhammad Godam seperti dikutip dari PMJ News, Sabtu 13 November 2021

Menurutnya, korban mayoritas adalah WNA, namun jika ada Warga Negara Indonesia (WNI) yang menjadi korban, pihaknya meminta agara segera melaporkan kepada Imigrasi.

"Sejauh ini, korban rata-rata warga negara asing. Namun, jika memang ada warga negara Indonesia yang merasa dirugikan maka bisa menghubungi atau melaporkan ke website www.imigrasi.go.id," katanya.

Baca Juga: Viral Oknum Polisi di Medan Minta Uang Damai Rp200.000 Diamuk Warga

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Yusri Yunus juga mengatakan hal yang sama dan meminta masyarakat untuk segera melapor jika menemukan tindak kejahatan serupa.

"Ini memang tidak menutup kemungkinan bahwa ada korban lainnya di Indonesia. Maka dari itu, jika menjadi korban bisa segera melapor atau menghubungi hotline imigrasi atau hotline Polda Metro Jaya, untuk kami tindak lanjuti," kata Yusri.***

Editor: Niken Nurfujitania

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x